TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPKD Kota Tangerang Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terpatuh

Redaksi PajakOnline · 29 Feb 2024, 12.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang memberikan penghargaan kepada wajib pajak terpatuh di tujuh sektor pajak. Penghargaan tersebut diberikan dalam selebrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Kota Tangerang.

Penghargaan diberikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dalam Resepsi Hari Jadi Kota Tangerang, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna menjelaskan, penghargaan pada wajib pajak terpatuh tahun 2024 diberikan kepada PT Rumah Mebel Nusantara dalam kategori Terpatuh Wajib Pajak Restoran, PT Mandiri Maju Kelola Novotel Hotel pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hotel, PT Nusantara Sejahtera Raya Cinema pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hiburan.

Selain itu, PT Bardie Puri Utama pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Reklame, PT PLN Persero Distribusi Banten kategori Terpatuh Wajib Pajak PJU, PT Persero Angkasa Pura II kategori Terpatuh Wajib Pajak Parkir dan PT Sulindafin kategori Terpatuh Wajib Pajak Air Bawah Tanah.

“Penghargaan ini berikan sebagai wujud apresiasi dan diharapkan dapat menginspirasi wajib pajak lainnya, untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah,” katanya.

Dia menjelaskan, penilaian wajib pajak terpatuh ini berdasarkan tepat waktu terhadap pelaporan omzet, tepat waktu pembayaran pajak dan tidak memiliki piutang.

“Kami ucapkan selamat kepada wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut. Karena, sudah taat dan tepat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” katanya.