PajakOnline.com—Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang memberikan penghargaan kepada wajib pajak terpatuh di tujuh sektor pajak. Penghargaan tersebut diberikan dalam selebrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Kota Tangerang.
Penghargaan diberikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dalam Resepsi Hari Jadi Kota Tangerang, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).
Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna menjelaskan, penghargaan pada wajib pajak terpatuh tahun 2024 diberikan kepada PT Rumah Mebel Nusantara dalam kategori Terpatuh Wajib Pajak Restoran, PT Mandiri Maju Kelola Novotel Hotel pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hotel, PT Nusantara Sejahtera Raya Cinema pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hiburan.
Selain itu, PT Bardie Puri Utama pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Reklame, PT PLN Persero Distribusi Banten kategori Terpatuh Wajib Pajak PJU, PT Persero Angkasa Pura II kategori Terpatuh Wajib Pajak Parkir dan PT Sulindafin kategori Terpatuh Wajib Pajak Air Bawah Tanah.
