PajakOnline.com—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama PT Mandiri (Persero) Tbk meluncurkan program Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Elektronik atau e-PNBP. Kepala BPN/Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengungkapkan, E-PNBP dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP terkait pertanahan melalui website.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pembaharuan perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri. Transformasi bisa menyederhanakan proses operasional yang sudah ada menjadi lebih efektif,” kata Hadi dalam keterangannya dikutip hari ini.
Hadi menjelaskan, peluncuran e-PNBP sangat relevan dengan program yang tengah difokuskan Kementerian ATR/BPN, yakni transformasi digital dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Pada 2021 nilai SPBE di ATR/BPN sebesar 3,05 atau mendapatkan predikat baik, lalu meningkat menjadi 3,55 atau predikat sangat baik pada 2022, ini berdasarkan penilaian Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ungkap Hadi.
Hadi mengatakan, saat ini BPN/Kementerian ATR memiliki Program Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional. Visi dan misi itu dituangkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak PTSL dilaksanakan pada 2017-2022, terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp 5.219 triliun.
