PajakOnline.com—Ekonom dari Bank Mandiri memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2021 akan mengalami perlambatan ekonomi akibat dampak pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah sejak awal Juli 2021 lalu telah memperketat PPKM menjadi PPKM Darurat - yang kini ditetapkan sesuai level 1-4 - khususnya di Jawa dan Bali. Namun, hingga saat ini pemerintah telah melonggarkan sejumlah pembatasan tersebut secara bertahap seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19, bed occupancy rate, dan indikator-indikator lain.
Direktur Treasury dan International Banking Bank Mandiri Panji Irawan menilai eskalasi kasus Covid-19 akibat varian Delta yang berujung pada pengetatan pembatasan, berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021, meskipun sudah ada pelonggaran dari PPKM yang dilakukan pemerintah sejak Agustus lalu.
"Laju pemulihan ekonomi berpotensi ada sedikit hambatan pada triwulan 3 (2021) akibat meningkatnya sebaran kasus varian Delta, walaupun sudah menurun. Tapi kita bicara kuartal 3 dari bulan Juli, Agustus, dan September," ungkap Panji dalam acara Macroeconomic Outlook 2021 Bank Mandiri "Ekonomi Indonesia 2021-2022: Menjaga Momentum Pertumbuhan" secara virtual hari ini, Kamis (9/9/2021).
Kendati demikian, Panji mengatakan pembatasan tersebut telah membawa hasil yang kini dirasakan, dari sisi kesehatan. Penurunan jumlah kasus Covid-19 menyebabkan pemerintah sedikit demi sedikit melonggarkan pembatasan.
