PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam hal ini PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan Terkait Perpajakan Dalam Rangka Reformasi Perpajakan dan Pelaksanaan Konfirmasi Status Perpajakan Wajib Pajak.
Penandatangan dilakukan di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Lantai 2 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP.
DJP bersama-sama Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak terutama dari sisi kanal pembayaran pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, integrasi sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, pengembangan kompetensi teknis, Konfirmasi Status Wajib Pajak, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara dalam hal ini ketiga bank tersebut selama ini.
