TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BSU Jadi Solusi Kenaikan UM 2021

·

BSU Jadi Solusi Kenaikan UM 2021

PajakOnline.com—Melanjutkan tulisan saya sebelumnya di media ini, tentang SE Kemnaker yang meminta para gubernur agar tidak ada kenaikan UM di 2021, saya berharap Para Gubernur tetap menaikkan UM 2021 sekitar 1,5% sampai 2%.

Baca Juga: Sebaiknya Para Gubernur Naikan Upah Minimum 2021

Hal ini penting untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi dan peningkatan konsumsi agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

[caption id="attachment_2710" align="alignright" width="225"] Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch[/caption]

Faktanya ada industri yang memang tumbuh baik dan ada juga yang mengalami kesulitan karena adanya pandemi ini. Bila memang ada perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UM di 2021 maka perusahaan tersebut dapat meminta penangguhan pembayaran UM 2021 kepada gubernur, sesuai amanat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, Pemerintah memiliki program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang diberikan kepada pekerja aktif dengan upah di bawah Rp5 juta, yang memang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap BSU tersebut bisa dilanjutkan di tahun 2021 dan diintegrasikan untuk membantu pekerja2 yang memang perusahaannya tidak mampu membayar kenaikan UM di 2021.

Dengan adanya permintaan penangguhan pembayaran kenaikan UM 2021 ke Gubernur maka Pemerintah akan membayarkannya kenaikan tersebut melalui program BSU. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan, dan kenaikan 1,5% sampai 2% nya adalah Rp. 64.145 sampai Rp. 85.526 per bulan. Bila dikalikan 12 bulan maka subsidi setahun yang diberikan Pemerintah adalah 12 bulan x Rp. 64.145 (atau 85.526) = Rp. 769.742,- sampai Rp. 1.026.323,-

Saat ini, BSU nilainya Rp2,4 juta, ini artinya alokasi APBN utk BSU akan mampu membantu perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UM 2021 sebesar 1,5% sampai 2% selama setahun.

Kami berharap BSU ke depan benar-benar ditujukan untuk pekerja yang perusahaannya memang terdampak Covid-19, tidak diberikan seperti saat ini yang memang diberikan kepada pekerja-pekerja yang perusahaannya masih mampu dan tidak terdampak signifikan.

Industri telekomunikasi dan perbankan (termasuk perusahaan outsourcing yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan merupakan contoh industri yang tidak terdampak pandemi, dan mereka masih mampu membayar kenaikan UM 2021 sebesar 1,5% sampai 2%.

BSU harus diabdikan untuk membantu pekerja yang perusahaannya benar-benar terdampak Covid-19, dan sumber datanya bisa diambil dari dinas tenaga kerja masing masing propinsi.
Perusahaan yang memohon penangguhan pembayaran kenaikan UM 2021 dan disetujui Gubernur maka pekerja-pekerjanya akan mendapat BSU. Bila penangguhan UM disebutkan dalam putusan MK sebagai utang perusahaan kepada pekerja, maka dengan adanya BSU ini penangguhan tersebut bukan sebagai utang lagi.

Jadi, diharapkan UM 2021 dinaikkan saja sekitar 1,5% sampai 2% dan Pemerintah menggunakan program BSU untuk membantu perusahaan-perusahaan yang memang terdampak sehingga pekerjanya juga ikut merasakan kenaikan UM 2021.

Berita lainnya di Headlines