Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Ketentuan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026 dan memberikan fasilitas untuk dokumen yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan persyaratan yang berbeda berdasarkan jenis surat dan waktu pembayaran.
Fasilitas ini menjadi peluang bagi wajib pajak untuk mengurangi beban sanksi administrasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan. Namun, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan pembayaran dan prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran penghapusan sanksi administratif pada SKP dan SKP PBB hasil pemeriksaan bergantung pada waktu pelunasan pokok pajak.
Untuk surat yang diterbitkan dalam periode fasilitas, skema penghapusan sanksinya adalah sebagai berikut.
Waktu pelunasan pokok pajak| Penghapusan sanksi
Paling lambat 31 Desember 2026, untuk surat yang memenuhi ketentuan periode awal| 100%
Dalam satu bulan sejak surat diterbitkan, paling lambat 30 Juni 2027| 100%
Setelah satu bulan hingga paling lama dua bulan sejak surat diterbitkan| 50%
Setelah dua bulan sejak surat diterbitkan, dengan batas maksimal 30 Juni 2027| 25%
Jadwal tersebut harus dibaca sesuai periode penerbitan surat dan ketentuan khusus dalam keputusan DJP. Pelunasan pokok pajak merupakan persyaratan penting untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Berbeda dengan SKP, sanksi administratif dalam STP hasil pemeriksaan memperoleh skema pengurangan yang berbeda.
Untuk STP yang diterbitkan selama periode fasilitas, wajib pajak berpeluang memperoleh pengurangan sanksi sebesar 90% apabila memenuhi ketentuan pembayaran. Pada periode awal, wajib pajak harus membayar 10% dari sanksi administratif paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk STP yang diterbitkan dalam periode fasilitas hingga 30 Juni 2027, pengurangan 90% juga tersedia apabila pembayaran 10% dilakukan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan STP, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Adapun apabila wajib pajak membayar 25% dari sanksi administratif setelah satu bulan sejak STP diterbitkan, pengurangan yang diberikan dapat mencapai 75%, sepanjang memenuhi persyaratan dan batas waktu yang ditentukan.
Wajib pajak perlu membedakan skema penghapusan sanksi dalam SKP dari skema pengurangan sanksi dalam STP agar tidak keliru menghitung jumlah yang harus dibayar.
Bagaimana dengan SKP dan STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026?
Fasilitas tersebut tidak hanya menyasar surat yang diterbitkan setelah kebijakan berlaku. KEP-239/PJ/2026 juga mencakup sanksi administratif dalam SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Untuk kelompok ini, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait paling lambat 30 Juni 2027.
Besaran pengurangan atau penghapusan tidak otomatis sama untuk setiap kasus. Jenis surat, dasar pengenaan sanksi, dan waktu pembayaran menentukan fasilitas yang dapat diperoleh. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya merujuk pada lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk memastikan skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ini Bukan Tax Amnesty
DJP menegaskan bahwa program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan fasilitas tersebut tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pokok utang pajak.
“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” kata Inge kepada PajakOnline, Jumat (30/10/2026).
Artinya, wajib pajak tetap wajib menyelesaikan pokok pajak sesuai ketentuan. Fasilitas hanya menyasar sanksi administratif tertentu dan diberikan apabila seluruh persyaratan yang relevan dipenuhi.
Wajib pajak yang menerima SKP atau STP perlu memeriksa tanggal penerbitan surat, jenis sanksi, besaran pokok pajak, dan batas waktu pembayaran. Pemeriksaan dokumen secara cermat penting untuk menentukan apakah surat tersebut memenuhi kriteria fasilitas KEP-239/PJ/2026.
Wajib pajak juga perlu memastikan tata cara pengajuan permohonan sesuai ketentuan administrasi perpajakan. Informasi resmi mengenai prosedur pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kanal resmi DJP.
Fasilitas ini berpotensi mengurangi beban finansial akibat sanksi administrasi dan membantu penyelesaian kewajiban pajak terutama bagi para pelaku usaha.