TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Potong Pakai Fitur Prepopulated

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong atau Bupot berdasarkan PER-04/PJ/2017 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti potong oleh pemotong pajak. Umumnya, bukti potong digunakan untuk transaksi pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, PPh 22, dan PPh 15.

Untuk pembuatan bukti potong secara manual maupun melalui aplikasi e-SPT memiliki kekurangan yakni rentan akan kesalahan atau kekeliruan penginputan data serta sulit untuk dilakukan rekonsiliasi data bukti potong antara Wajib Pajak Pemotong dan Wajib Pajak Dipotong dikarenakan sistem yang tidak saling sinkron antara Wajib Pajak.

Selain itu, masih menggunakan kertas dalam pembuatan maupun pelaporannya sehingga mempersulit dalam hal kearsipan. Untuk itu dipandang perlu bagi DJP untuk melakukan revolusi terhadap aplikasi bukti potong. Akhirnya DJP merilis aplikasi bukti potong elektronik atau yang disosialisasikan sebagai e-Bupot.

Seiring dengan perkembangan teknologi selain e-Bupot, DJP juga merilis fitur-fitur elektronik lainnya seperti pelaporan SPT PPN 1111 yang menggunakan fitur prepopulated untuk faktur masukan dan PEB, serta pelaporan SPT Tahunan Badan yang mulai menggunakan e-form. Dengan adanya fitur-fitur prepopulated yang semakin mempermudah Wajib Pajak dalam rekonsiliasi data yang telah dilaporkan oleh lawan transaksinya.

Prepopulated merupakan sistem yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengambil atau menarik data yang telah direkam sebelumnya oleh lawan transaksi pada basis data milik DJP. Selain PPN, pada PPh juga terdapat fitur serupa untuk menarik bukti potong yang telah direkam sebelumnya oleh lawan transaksi. Fitur tersebut dimunculkan pada SPT Tahunan Badan pada bagian kredit pajak dalam negeri untuk menarik bukti potong secara otomatis yang telah diinput pada aplikasi e-Bupot oleh lawan transaksi.

Sebelum adanya fitur prepopulated tersebut, pihak yang Dipotong menginput bukti potong secara manual sehingga pihak yang dipotong tidak menginput seluruh transaksi yang telah dipotong oleh pihak Pemotong sebagai kredit pajak. Namun, dengan adanya fitur prepopulated bukti potong dari DJP, bukti potong yang telah dipotong oleh lawan transaksi selama tahun tersebut akan muncul otomatis pada kredit pajak pihak yang Dipotong.

Selain itu, Fitur prepopulated bertujuan juga untuk melakukan rekonsiliasi data antara pihak Pemotong dengan pihak Dipotong, sehingga jika pihak yang Dipotong merasa telah dipotong namun bukti potong tidak muncul secara prepopulated maka akan terjadinya konfirmasi antar pihak.

Hal tersebut dapat meminimalisir kecurangan pemotongan yang dilakukan oleh lawan transaksi. Dengan begitu, Fitur prepopulated bukti potong sudah diimplementasikan pada SPT Tahunan Badan dan dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak demi mensukseskan misi DJP yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan yang berkualitas.(Kelly Pabelasary)