PajakOnline.com—Mengelola bukti potong perusahaan ternyata susah-susah gampang. Bukti potong pajak merupakan dokumen yang menjadi bukti penghasilan sudah dipotong dengan pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, yang dilakukan sesuai aturan berlaku.
Bukti potong atau bupot tersebut dibuat atau diterbitkan ketika pihak penerima jasa memotong penghasilan, selanjutnya mengirimkan ke pihak pemberi jasa sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan tersebut sudah dipotong.
Jadi, pihak pemberi jasa harus mengumpulkan bukti potong tersebut supaya dapat melakukan pengkreditan pajak di SPT Tahunan. Adanya bukti potong ini dapat mengurangi besaran pajak yang dibayarkan perusahaan.
Jika tidak mengumpulkan dan mengelola bukti potong, perusahaan (pemberi jasa) akan mengalami risiko-risiko bisnis, sebagai berikut:
1. Perusahaan dianggap tidak siap untuk diaudit karena tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang menunjukan alur transaksi yang sudah berjalan.
2. Perusahaan harus membayar pajak lebih besar daripada seharusnya karena tidak dapat mengkreditkan pajak dari bukti potong yang tidak terkumpul dengan benar.
3. Kepatuhan pajak akan terhambat berjalan karena tidak bisa mengelola bukti potong dengan baik.
4. Proses rekonsiliasi perusahaan tidak berjalan dengan maksimal karena tidak memiliki bukti potong sebagai dokumen yang menyantumkan pemotongan pajak atas penghasilan yang sudah diterima.
Ada sebagian perusahaan mengalami kesulitan mengelola bukti potong pajak penghasilan sehingga mengakibatkan bisnisnya menghadapi resiko-resiko yang sudah disebutkan di atas. Kesulitan atau hambatan mungkin terjadi karena beberapa hal berikut ini;
1. Pihak penerima jasa lupa untuk mengirimkan bukti potong pajak secara tepat waktu
2. Menggunakan sistem yang berbeda dalam memproses transaksi sehingga terjadi kesenjangan yang mengakibatkan kendala dalam mengirimkan atau mengumpulkan bukti potong
