PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Direktorat Penegakan Hukum berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana pajak berinisial IH. Tersangka yang berstatus buron sejak 2019 ini diduga kuat menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui PT
ATNA.
"Atas perbuatannya sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar," tulis DJP dalam keterangannya dikutip hari ini.
Tersangka IH berhasil ditangkap pada 6 Maret 2023 pukul 17.40 WIB di apartemen yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Kini tersangka IH ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka ke kejaksaan.
