PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur tengah melakukan pengembangan terhadap sindikat atau jaringan penerbit faktur pajak fiktif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif.
Langkah tersebut diambil DJP menyusul ditetapkannya tersangka AK yang ditahan karena dugaan penerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara senilai Rp162,5 miliar.
"Tersangka AK melalui PT KMI melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan pers, dikutip hari ini.
Tak cuma itu, tersangka AK juga diduga menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam proses penyidikan, tulis Kanwil DJP Jakarta Timur, tersangka telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Namun, tersangka tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.
