PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya masih terus mempersiapkan aturan pajak karbon untuk memperkuat bursa karbon, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pasar bursa karbon akan mulai di Tanah Air pada September 2023.
Menkeu mengatakan pajak karbon nantinya bukan hanya sekadar menjadi instrumen untuk menambah penerimaan negara, namun juga lebih kepada program climate change. Selain itu, pihaknya masih terus berkordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain untuk penyiapan bursa karbon.
“Seperti yang dikatakan Pak Mahendra (Ketua Dewan Komisioner OJK), salah satu instrumen yang dapat memperkuat dari bursa karbon yaitu pajak karbon dan tarif karbon itu sendiri,” kata Sri Mulyani kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Bendahara negara tersebut belum menyampaikan waktu yang pasti kapan rilisnya aturan terkait pajak karbon. Sementara bila melihat dari sisi ekonomi Indonesia saat ini yang masih cukup kuat, penting tetap waspada terhadap isu lingkungan global. “Komitmen terhadap climate change kita lihat sebagai kebutuhan,” kata Menkeu.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK berencana akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) pada bulan depan terkait bursa karbon. Pada waktu yang bersamaan, otoritas akan mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan yang diperlukan di sistem informasi bursa karbon.
