PajakOnline.com—Beli rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% berlaku hingga akhir Juni 2024. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 - 30 Juni 2024 bebas PPN 100% dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah, tetapi jika membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% dikali Rp2 miliar = Rp220 juta.
Kemudian, periode selanjutnya pada 1 Juli 2024-31 Desember 2024 PPN DTP nya hanya 50% saja dari DPP.
Kebijakan tersebut diadakan untuk meringankan beban pembelian rumah sebagai bentuk respons bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
