TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas PPN DTP 100% untuk Rumah sampai Akhir Juni 2025

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 09.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dalam pembelian rumah hingga akhir Juni 2025. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa fasilitas pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," kata Maruarar dalam International Conference on Infrastructure 2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025). Mulai Juli 2025, fasilitas PPN DTP akan berkurang menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Berdasarkan PMK 13/2025, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi lima persyaratan utama. Rumah atau satuan rusun harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Persyaratan lainnya adalah rumah tersebut harus pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Selain itu, rumah harus telah diserahkan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Untuk penyerahan rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang, sedangkan untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya diberikan 50%.

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal satu unit rumah tapak atau satu satuan rusun. Pemerintah juga menetapkan pembatasan bahwa pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak ini.
(Khairunisa Puspita Sari)