TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Fitur E-SKTD DJP Online

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dalam layanan berteknologi melalui aplikasi DJP Online. DJP memiliki fitur e-SKTD atau layanan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan e-SKTD atau surat keterangan tidak dipungut secara online.

Sesuai PMK 41/2020 menjelaskan SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.

Dengan fitur layanan e-SKTD yang telah disediakan oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD melalui formulir permohonan yang telah disediakan. Di dalamnya terdapat beragam jenis formulir permohonan yang disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak.

Namun, untuk menggunakan fitur tersebut, Wajib Pajak perlu memenuhi syarat. Terkait ketentuannya telah diatur dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No. 50/2019.

Kemudian, bagi Anda yang ingin menggunakan fitur e-SKTD maka perlu mengaktivasi fitur ini dengan cara berikut:

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, centang e-SKTD.
6. Lalu, klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Selanjutnya, silahkan login kembali.
9. Pada menu dashboard, pilih layanan.
10. Di sebelah kanan Anda akan melihat menu e-SKTD. (Atania Salsabila)