PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM) sejak 2019 lalu. Tujuan dari implementasi CRM untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak. Ketentuan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Untuk itu, dalam melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, dengan begitu DJP memperluas cakupan implementasi CRM yaitu untuk edukasi pajak. Hal tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021. Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan disebut juga Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Dengan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.
