TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi NPWP via Kring Pajak

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban baginya. Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

NPWP penting dimiliki setiap Wajib Pajak. Tak hanya sekadar memiliki saja, namun penting juga bagi Wajib Pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif sebab tidak menutup kemungkinan kantor pajak akan membekukan NPWP Anda. Akan tetapi, terdapat pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi Wajib Pajak NE.

Namun, bagi Wajib Pajak NE atau NPWP yang dibekukan dapat dilakukan pengaktifan kembali. Pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui kring pajak. Mengaktifkan NPWP melalui kring pajak dapat melalui saluran live chat kring pajak pada www.pajak.go.id maupun nomor telepon 1500200.

Pengaktifan kembali NPWP ini telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/2020 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi NPWP, sertel, dan pengukuhan PKP. Berikut cara mengaktifkan NPWP melalui kring pajak:

1. Silakan akses www.pajak.go.id.
2. Lalu, klik ikon bertulisan chat pajak yang terletak di sebelah kanan bawah layar Anda.
3. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa data Wajib Pajak.
4. Silahkan pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, lalu klik connect.
5. Setelah itu, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
6. Bila Anda sudah mendapatkan balasan, silahkan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
7. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi beberapa data.
8. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
9. Lalu, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan mengenai permohonan pengaktifan NPWP dan
alasannya.
10. Bila sudah, permohonan Anda akan diproses oleh petugas pajak.
11. Jika permohonan disetujui maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email.
12. Anda pun sudah dapat kembali menggunakan NPWP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. (Atania Salsabila)