TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP, Cek!

Redaksi PajakOnline · 23 Nov 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Dalam melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak akan diminta untuk memberikan data diri beserta informasi terkait perpajakan serta di dalamnya juga terdapat jumlah tanggungan NPWP.

Dalam SPT Tahunan terdapat kolom tanggungan yang biasanya diisi jika Wajib Pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah. Tanggungan dalam NPWP merupakan seseorang yang menjadi tanggung-jawab seorang Wajib Pajak dan bergantung padanya karena tidak memiliki penghasilan yang biasanya mengacu pada keluarga seperti anak dan istri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanggungan anggota keluarga termasuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus serta keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah maksimal yang dapat dijadikan tanggungan untuk menghitung PKP yakni 3 orang untuk setiap keluarga.

Namun, tak semua keluarga yang memiliki hubungan sedarah dapat menjadi tanggungan NPWP. Berikut beberapa syarat seseorang dapat dikatakan sebagai tanggungan NPWP:

1. Hidup satu atap dengan Wajib Pajak bersangkutan.
2. Memiliki status belum menikah.
3. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan atau belum memiliki penghasilan.
4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, bagi Anda Wajib Pajak yang mempunyai tanggungan maka harus dipastikan untuk mencantumkannya saat akan mengisi SPT Tahunan agar nantinya dapat diperhitungkan dengan mudah dan jangan terlupa bahwa jumlah tanggungan NPWP maksimal ialah 3 orang untuk setiap keluarga berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan.(Atania Salsabila)