TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Atasi Hambatan Lapor SPT Badan Pakai E-Form

Redaksi PajakOnline · 27 Apr 2023, 00.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengatasi hambatan atau kegagalan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan secara online memakai E-Form.

Salah seorang warganet atau wajib pajak mengalami hambatan saat melaporkan SPT Tahunan badan. Dia menanyakan solusinya kepad DJP melalui media sosial Twitter akun resmi DJP “@kring_pajak, lapor SPT tahunan lewat e-Form badan gagal kirim, data SPT tahunan tidak valid, tolong kasih solusi,” katanya dikutip hari ini.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Jika submit e-Form mengalami kendala ‘Gagal kirim SPT’. Data SPT (tahunan) tidak valid, silakan lakukan pengecekan penyebab permasalahan,” jawab DJP.

Adapun cara untuk mengatasi hambatan saat melaporkan SPT Tahunan badan melalui e-Form, sebagai berikut;

Pastikan terlebih dahulu tidak ada angka desimal, kecuali untuk formulir 1771 ($)/dollar AS;
Tidak ada ampersand (&);
Tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A;
Tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY;
Bila ada penyusutan, Wajib Pajak harus memilih garis lurus bukan GL atau saldo menurun bukan SM;
Tidak boleh ada karakter double quote (“); atau
Klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU eror.

“Apabila masih menghadapi kendala, Wajib Pajak perlu memastikan juga isian SPT (tahunan), termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib Pajak juga dapat mencoba submit SPT tahunan melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala,” jelas DJP.

Selain itu, DJP mengingatkan, Wajib Pajak untuk menggunakan adobe acrobat reader versi 32 bit, serta tidak dalam kondisi ter-update otomatis ke versi 64 bit.

“Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, silakan cek http://pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan badan sebelum batas waktu, yakni paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Untuk lebih memudahkan, DJP telah memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan secara online, baik via e-Filing atau e-Form.

Ada beberapa keunggulan pengisian SPT Tahunan lewat e-Form, yakni tidak membutuhkan koneksi internet, Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT Tahunan, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya, serta terdapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.