PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 kemarin akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Bagaimana cara membayar denda tersebut?
Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan (KPP) terdaftar. STP akan berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian Wajib Pajak;
Setelah mendapatkan tagihan tersebut, cek nomor ketetapannya. Pastikan angka 105 adalah kode Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan 22 adalah tahun pajak. Cek juga jumlah tagihan denda. Jangan sampai terjadi kekeliruan;
Kemudian, buka laman resmi DJP masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, kode keamanan yang tertera, lalu klik login;
Klik menu ‘e-Billing’, lalu klik isi ‘SSE’ atau Create Electronic Tax Payment Slip’;
Setelah itu, akan muncul daftar isian, berupa nama dan NPWP secara otomatis. Namun, Wajib Pajak harus mengisi data pada bagian ‘Jenis Pajak’ dengan memilih ‘411125-PPh Pasal 25/29 orang pribadi atau badan’; isi jenis setoran pajak, masa pajak, tahun pajak, hingga nominal denda. Klik ‘Simpan’;
Selanjutnya, akan muncul notifikasi ‘Rekam SSP berhasil’ dengan nomor transaksi yang tertera;
