PajakOnline.com—Cara bayar pajak usaha dagang menjadi pengetahuan wajib bagi siapa saja yang melakukan usaha berdagang. Ini karena memulai bisnis atau berdagang bukan hanya soal cara memenuhi permintaan pasar saja, tetapi juga mengurus perpajakannya. Kewajiban perpajakan di Indonesia sendiri berlaku bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali, baik itu pedagang kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun korporasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini berlaku pada pelaku UMKM offline maupun online.
Namun, jika usaha Anda tidak masuk dalam persyaratan tersebut, maka Anda harus membayar Pajak Usaha Dagang. Tidak perlu bingung, berikut cara bayar pajak usaha dan dagang atau pajak UMKM yang bisa dilakukan secara langsung ataupun online.
Sebelum membayar pajak, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online atau menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Anda bisa membuat kode billing via internet banking atau SMS ID Billing di nomor *141*500#.
Selain melalui kode billing, cara bayar pajak usaha dagang juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Daftar bank yang ditunjuk bisa dilihat di situs pajak.go.id. Anda juga bisa membayarnya via internet banking atau mobile banking.
Tidak punya akun internet banking? Tenang saja karena pembayaran pajak usaha dagang juga bisa lewat ATM! Misalnya Anda menggunakan Bank BCA, tinggal pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > MPN/pajak > PPh Final Bruto Tertentu. Lalu, masukkan 15 digit nomor NPWP, lalu 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Sebagai contoh Anda membayar pajak dagang untuk periode Januari 2021, maka tekan: 8817208906550000121.
Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.
