TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bikin Kode Billing PPN Masa Melalui E-Billing DJP

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membuat kode billing dapat dilakukan secara online sehingga sangat mudah dan praktis. Kode Billing atau ID Billing adalah sebuah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Setelah mendapat kode billing, Wajib Pajak dapat menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran.

Kode billing memiliki format yang terdiri 15 digit angka dengan digit pertama yang merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP dan 14 digit angka berikutnya adalah angka acak atau random.

Namun perlu diperhatikan bahwa walaupun dengan adanya sistem tersebut dapat menjadi lebih cepat dan mudah, akan tetapi dalam membuat kode billing juga perlu berhati-hati dalam mengisi informasi atau data yang diminta sebab bila terjadi kekeliruan dalam pengisian kode billing nantinya Anda harus melakukan pembetulan yang sudah tentu akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Berikut ini cara membuat kode billing PPN Masa melalui DJP Online;

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada tampilan dashboard DJP Online, silahkan pilih menu bayar.
4. Lalu, klik e-billing.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi SSE dan untuk NPWP, nama, alamat akan terisi secara otomatis.
6. Kemudian, silahkan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri.
7. Lalu, untuk jenis setornya silahkan pilih kode 100 atau PPN Masa.
8. Setelah itu, silahkan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.
9. Pastikan kembali bahwa data Anda sudah terisi dengan lengkap dan benar.
10. Jika sudah yakin, klik buat kode billing.
11. Lalu, isi kode keamanan dan klik submit.
12. Anda akan melihat ringkasan SSE dan silahkan klik cetak untuk mencetak SSE tersebut.

Bayar pajak dapat dilakukan melalui layanan bank atau lembaga persepsi yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Proses akhir dari membayar pajak ialah penerbitan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)