TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di E-Faktur 3.0 Web Based

Redaksi PajakOnline · 29 Mar 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perkembangan teknologi yang semakin pesat mempermudah banyak orang dalam melakukan segala hal di berbagai bidang, salah satunya dalam sektor perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi maka DJP ikut menyesuaikan dengan menciptakan salah satu layanan perpajakan, yakni e-Billing untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar, menyetor  dan melaporkan pajaknya.

E-Billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing yang dapat dibuat dengan mengakses website resmi DJP pada laman www.pajak.go.id. Sementara, kode billing pajak ialah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran yang
akan dilakukan oleh Wajib Pajak.

Dengan adanya layanan tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih mudah dan cepat yang kemudian kode tersebut akan digunakan untuk membayar pajak dan atas aktivitas tersebut, Wajib Pajak akan menerima BPN atau Bukti Penerimaan Negara yakni dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara.

Dalam BPN tercantum NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Berhubungan dengan hal itu, ketika pajak keluaran lebih tinggi dari pada pajak masukan maka PPN akan mengalami kurang bayar dan PKP wajib membayar PPN yang masih kurang kepada negara.

Dalam hal membayar PPN yang terutang ini, PKP dapat membuat kode billing dan berdasarkan kode billing itu PKP akan memperoleh BPN yang di dalamnya terdapat NTPN yang harus dimasukkan pada saat pelaporan SPT PPN.

Cara input NTPN sebagai berikut:

1. Silakan akses web e-faktur dan lakukan login.
2. Lalu, pilih menu Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT.
3. Pada bagian Monitoring SPT, silahkan klik tombol + Posting SPT.
4. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi tahun pajak, masa pajak, dan jumlah pembetulan.
5. Kemudian, untuk kolom pembetulan silahkan jawab jumlah pembetulan yang dilakukan dan bila tidak ada silahkan masukkan angka "0".
6. Bila sudah, silahkan klik Submit.
7. Jika proses berhasil maka sistem akan mengirimkan notifikasi langsung yang menyatakan proses posting telah masuk ke dalam antrian dan Anda diminta untuk menunggu beberapa saat.
8. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.
9. Setelah posting, klik Buka pada SPT yang dipilih.
10. Silahkan lengkapi data lampiran detail dan lampiran AB, lalu pilih Submit.
11. Berikutnya, pilih file sertifikat elektronik dan masukkan passphrase akun e-Nofa lalu tekan tombol Setuju
12. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke bagian induk.
13. Silahkan periksa dan lengkapi kolom yang diperlukan.
14. Untuk mengetahui jumlah PPN yang kurang/lebih bayar, silahkan buka poin II pada bagian induk.
15. Jika PPN kurang bayar, silahkan klik fitur kaca pembesar yang terdapat pada poin II huruf G.
16. Pada bagian ini, silahkan masukkan NTPN yang diminta lalu klik Tambah.
17. Bila berhasil maka kode NTPN akan terekam dan silahkan klik tanda centang.
18. NTPN berhasil dimasukkan pada e-faktur dan silahkan lanjutkan proses pelaporan.(Atania Salsabila)