PajakOnline.com—M-Paspor merupakan aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan aplikasi M-Paspor ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Layanan M-Paspor ini akan memudahkan anda dalam pengurusan Paspor, Karena bisa mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke imigrasi. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yaitu APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan mengupdate sejumlah pembaruan.
Bagaimana caranya?
Anda harus mendowload Aplikasi M-Paspor, bisa diunduh diperangkat IOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store. Begini cara dowloadnya:
1. Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
2. Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
3. Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
4. Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
5. Bikin kata sandi aplikasi
6. Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
7. Klik “Daftar”
8. Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan Paspor secara online.
Biaya membuat paspor online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya membuat paspor online adalah sebagai berikut
