Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 turut memerinci tata cara klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada orang pribadi atau wajib pajak badan yang diperiksa.
Klarifikasi dilakukan sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper guna membahas potensi kerugian pada pendapatan negara. Klarifikasi ini dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.
"Klarifikasi hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dilakukan melalui panggilan klarifikasi atas dugaan tindak pidana perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara," demikian kutipan SE-1/PJ/2024.
Klarifikasi tersebut dilakukan di kantor DJP atau tempat lain yang dianggap patut dan wajar. Tempat lain dimaksud contohnya rumah sakit dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi dalam kondisi sakit.
Bila pihak yang dimintai klarifikasi sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lain maka klarifikasi dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi memiliki keterbatasan fisik maka klarifikasi dilakukan di rumah yang bersangkutan. Jika terjadi keadaan kahar maka klarifikasi dapat dilakukan di kantor pemerintah. "Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan risalah klarifikasi," tulis SE1/PJ/2024.
