PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pemeriksaan bukti permulaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022).
Berdasarkan aturan tersebut, pemeriksaan bukti permulaan didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.
Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang tercantum pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) atas dugaan Wajib Pajak yang dilakukan pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);
Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak penyampaian SPPBP ke Wajib Pajak yang sedang diperiksa;
PPNS DJP akan melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh baik secara fisik maupun digital dari Wajib Pajak maupun sumber informasi tepercaya dan resmi lainnya;
PPNS DJP juga dapat melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan Wajib Pajak, seperti lawan transaksi atau pengurus badan usaha;
Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan akan menghasilkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan beberapa opsi hasil, antara lain:
Dilanjutkan ke penyidikan apabila Wajib Pajak diindikasi kuat melakukan tindak pidana perpajakan;
Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada DJP atas dugaan yang dilakukan; dan
Penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
