TRENDING
KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2021, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan masyarakat untuk memantau proses pelaporan atau penerimaan pajak, yang kini sedang mengalami kasus suap yang menimpa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menkeu mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kasus dugaan suap pajak oleh staf/jajaran Kemenkeu melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) di wise.kemenkeu.go.id.

"Apabila wajib pajak atau kuasa pajak melihat adanya pelanggaran, saya harap lapor pelanggaran tersebut melalui pelaporan pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi Whistleblowing System di Kemenkeu, atau Wise," kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).

Kemenkeu melalui DJP juga menyediakan saluran pelaporan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat pengaduan@pajak.go.id.

"Para wajib pajak juga bisa adukan melalui saluran telepon, Kring Pajak 1500200," tambah Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu berjanji melindungi seluruh aduan terkait dugaan kasus suap pajak. Jika ditemukan hal yang melanggar kaidah peraturan, maka jajaran internal Kemenkeu akan segera bergerak menyelidikinya.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami berjanji untuk lakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK adalah hasil dari pengaduan masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani.