PajakOnline.com—Terdapat dua cara membuat faktur pajak keluaran. Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang akan dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak, terutama PKP yang melakukan transaksi Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Termasuk juga BKP yang terhitung golongan barang mewah.
Faktur pajak keluaran ini ada hubungannya dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang akan diambil oleh PKP saat menyerahkan BKP atau JKP kepada pembeli.
Faktur Pajak Keluaran
Adanya faktur pajak keluaran ini menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan sudah menyertakan perhitungan PPN. Dengan kata lain, pihak PKP maupun pembeli sudah terbukti melakukan kewajiban perpajakannya masing-masing. Kewajiban yang dimaksud di sini lebih tepatnya adalah pembeli yang membayarkan PPN, namun pelaporannya dilakukan oleh kedua PKP.
Faktur pajak keluaran wajib dibuat ketika BKP/JKP diserahkan seiring dengan diterimanya pembayaran dari pembeli. Itulah detail mengenai fungsi dari faktur pajak keluaran yang perlu Anda tahu. Setelah memahami fungsinya, Anda juga jadi lebih siap untuk menerapkan cara membuat faktur pajak keluaran di bawah ini.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran secara Manual
Pertama, ada cara membuat faktur pajak keluaran yang dilakukan dengan sistem manual. Sebenarnya, pembuatan faktur jenis ini sudah tidak lagi efektif sejak tahun 2016, karena kini semuanya sudah dialihkan secara online.
Faktur pajak keluaran manual ini adalah dokumen berisi data nama, alamat, serta NPWP milik PKP. Termasuk juga detail tentang BKP/JKP yang dijualbelikan. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut juga harus disertakan. Tidak lupa dengan kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Pastikan juga sudah tertera nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya.
