PajakOnline.com—PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Hal ini sesuai Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022,
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik,” demikian kutipan Pasal 27 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Adapun bentuk dan ukuran faktur pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran. Pengadaan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.
