TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak sederhana merupakan salah satu jenis faktur pajak yang sering Anda jumpai, seperti saat Anda membayar makanan atau minuman di sebuah restoran maka Anda akan mendapatkan struk atau bukti belanja yang di mana struk belanja tersebut juga termasuk ke dalam faktur pajak sederhana.

Faktur pajak sederhana sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran.

Berikut komponen-komponen yang terdapat dalam faktur pajak sederhana:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Harga Jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
4. PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kemudian, jenis faktur pajak ini tidak diperuntukkan bagi semua PKP. Berikut syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana:

1. Penyerahan BKP/JKP secara langsung ke konsumen akhir.
2. Identitas pembeli BKP/JKP tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Sedangkan, konsumen akhir dibagi menjadi 2 jenis yakni:
1. Pembeli yang mengonsumsi barang/jasa secara langsung.
2. Pembeli yang tak memakai barang/memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak sederhana dapat dibuat dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Bon kontan.
2. Faktur penjualan atau invoice.
3. Segi cash register.
4. Karcis.
5. Kuitansi.
6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Dalam hal ini, PKP Pedagang Eceran (PE) dapat membuat faktur pajak setidaknya 2 rangkap yakni:
1. Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP dan arsip PKP PE.
2. Lembar kedua untuk arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam bentuk rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data. (Atania Salsabila)