TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Penjualan

Redaksi PajakOnline · 12 Des 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukannya serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Faktur penjualan ini seringkali kita temukan, misalnya saat kita membeli perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan merupakan dokumen yang sangat penting. Faktur penjualan bahkan dapat digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait produk yang dibeli.

Manfaat Faktur Penjualan

Faktur penjualan memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

1. Sebagai dasar bukti koreksi, dimana jika pembeli salah menerima barang yang dikirimkan oleh penjual, pembeli dapat mengajukan keluhan kepada penjual dengan menggunakan faktur penjualan.

2. Berguna sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli.

3. Merupakan bukti transaksi yang valid untuk memasukan transaksi ke pembukuan keuangan.

4. Merupakan rujukan yang sah apabila barang atau jasa dijual lagi pihak lain.

5. Sebagai informasi barang/jasa yang dibeli.

Cara Membuat Faktur Penjualan Secara Manual

Terdapat dua cara membuat faktur penjualan, pengusaha bisa memilih cara membuat faktur penjualan secara konvensional/manual atau secara modern. Dua cara membuat faktur penjualan ini dipilih tergantung sepenuhnya dari preferensi perusahaan, dengan tentunya mempertimbangkan kapasitas perusahaan.

Cara membuat faktur penjualan dengan cara konvensional atau manual ini dilakukan dengan menuliskan secara rinci beberapa informasi, seperti identitas penjual dan pembeli, detail pembelian, jumlah yang harus dibayar serta informasi-informasi lainnya yang dirasa perlu untuk dimasukan.

Jika cara membuat faktur penjualan secara manual dirasa cukup merepotkan, maka ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan membeli buku faktur penjualan yang banyak dijual di toko-toko yang menjual perlengkapan kantor. Buku faktur penjualan yang banyak beredar di toko tersebut terdiri dari banyak format dan perusahaan tinggal memilih saja mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Software

Selain bisa dilakukan dengan cara manual dan Microsoft Excel, cara membuat faktur penjualan yang lain adalah dengan menggunakan software yang dikhususkan untuk pembuatan catatan keuangan atau software akuntansi.

Software akuntansi yang banyak beredar bisa membantu pengguna, karena dalam software tersebut sudah disediakan beberapa template yang bisa dipilih. Selain itu, telah banyak beredar software akuntansi yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga bagi UKM yang hendak mengelola usaha lebih teratur dan menerapkan prinsip disiplin pencatatan keuangan, bisa memilih cara membuat faktur penjualan dengan software.

Cara Membuat Faktur Penjualan dengan Microsoft Excel

Selain menggunakan cara manual, cara membuat faktur penjualan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Microsoft Excel. Bahkan, saat ini cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel sangat mudah, karena pengguna tidak mesti membuat tampilan sendiri, melainkan sudah disediakan oleh Microsoft Excel.

Cara membuat faktur penjualan dengan Microsoft Excel bisa dilakukan dengan memilih sub-menu invoice pada Microsoft Excel. Dalam sub-menu tersebut, pengguna sudah dihadapkan dengan sejumlah desain invoice yang siap dipilih.

Setelah memilih desain invoice yang diinginkan, pengguna kemudian membuat kolom-kolom yang berisikan beberapa informasi seperti,

1. Identitas Perusahaan: Berisi secara lengkap mengenai nama, slogan dan alamat perusahaan yang dapat Anda ganti pada poin sebelumnya.
2. Nama customer/konsumen: Berisi identitas lengkap konsumen berupa nama dan alamat.
3. Kode/nomor transaksi: Poin penting untuk membedakan satu transaksi dengan transaksi lainnya.
4. Tanggal transaksi: Berisi informasi mengenai kapan tanggal transaksi terjadi.
5. Detail barang yang ditransaksikan: Berisi daftar nama barang yang ditransaksikan, harga satuan, dan jumlah diskon jika ada.
6. Sub Total, PPN, dan jumlah total yang harus dibayar oleh customer: merupakan jumlah harga setiap barang, PPN merupakan pajak yang diambil dari subtotal. Total merupakan jumlah yang harus dibayar oleh customer.
7. Nama dan tanda tangan kasir: berisi identitas dan tandatangan kasir yang bertugas.
8. Nama dan tanda tangan penerima: untuk merekam kepada siapa transaksi ini dilakukan. Sehingga dapat diketahui dengan pasti kepada siapa barang diberikan.
9. Stempel resmi perusahaan: untuk membuktikan bahwa faktur penjualan ini meruakan sebuah dokumen resmi yang dikelaurkan perusahaan.
10. Keterangan lain: Keterangan tambahan pada transaksi seperti “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan”. (Wiasti Meurani)