TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian

Redaksi PajakOnline · 9 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur menjelaskan rincian transaksi antara pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pembelian secara tunai maupun kredit. Faktur harus dibuat dengan teliti. Sebab, sebagai bukti sah dari transaksi yang terjadi dalam bisnis dan dijadikan laporan keuangan.

Faktur dibagi menjadi 2 jenis, yakni faktur penjualan dan faktur pembelian. Kedua jenis faktur ini merupakan bagian penting dari proses aktivitas bisnis. Keduanya memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Faktur penjualan adalah dokumen yang diberikan oleh supplier, vendor, atau penjual kepada pembelinya ketika menjual dan mengirimkan produknya. Faktur ini digunakan sebagai bukti transaksi yang menyatakan bahwa barang atau jasa telah di beli oleh seorang pembeli dalam bentuk cash maupun credit. Dalam faktur penjualan terdapat informasi mengenai jenis barang yang dibeli, jumlah, harga, diskon jika ada, dan total biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli.

Berikut beberapa manfaat dari faktur penjualan:

1. Sebagai sebuah informasi barang/jasa yang dibeli oleh konsumen.
2. Sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus diproses pembayarannya oleh pembeli.
3. Sebagai dasar bukti jika ada kesalahan dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh penjual sehingga pembeli dapat melakukan perbaikan kepada penjual dengan mengggunakan faktur penjualan.
4. Sebagai rujukan jika barang/jasa dijual lagi ke pihak lainnya.
5. Sebagai rujukan untuk faktur pada beberapa kasus tertentu.

Sedangkan, faktur pembelian merupakan dokumen penting yang dikeluarkan untuk setiap pemesanan atau pembelian yang dilakukan oleh pihak pembeli. Faktur ini biasa disebut juga dengan purchase order sebagai dokumen yang menyatakan barang/jasa apa saja yang dibutuhkan beserta jumlahnya, nama vendor atau supplier, dan nama pembeli serta data lainnya seperti nama dan nomor ponsel.

Sama halnya dengan faktur penjualan, faktur pembelian juga memiliki manfaat yang beragam yaitu:

1. Sebagai bukti nyata sebab tertera detail barang/jasa serta harganya.
2. Sebagai bukti nilai tagihan pembayaran yang harus dilunasi oleh pembeli dan sebagai bukti informasi saat melakukan penagihan.
3. Sebagai dokumen yang sah untuk dapat melakukan pembukuan dalam akuntansi.
4. Sebagai dokumn yang sah untuk dapat melakukan klaim dari kosnmen kepada penjual jika barang/jasa yang diberikan tidak sesuai dengan pesanan.
5. Sebagai dokumen yang dapat menunjukan persediaan barang setelah dilakukan pembelian. (Atania salsabila)