PajakOnline.com—Faktur penjualan merupakan bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukan serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.
Di dalam kehidupan sehari-hari, faktur penjualan adalah hal yang sering kita temukan. Misalnya, saat membeli perlengkapan tulis-menulis, perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.
Faktur penjualan adalah dokumen yang sangat penting. Bahkan bisa digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait dengan produk yang dibeli.
Dasar Hukum Faktur Penjualan
Secara spesifik, tidak ada Undang-Undang (UU) ataupun peraturan di bawahnya yang mengatur faktur penjualan. Tetapi, dari segi perpajakan, faktur penjualan adalah bagian dari faktur pajak sederhana. Kita bisa menemukan penjelasannya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.
Sedangkan, faktur pajak sederhana adalah jenis faktur pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran. Keberadaan faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).
Faktur penjualan juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Dengan demikian, faktur penjualan merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.
Kegunaan Faktur Penjualan
1. Sebagai informasi nilai tagihan yang harus dibayar konsumen.
2. Sebagai bukti bahwa BKP yang diserakan memang sesuai dengan pesanan. Jika terjadi kesalahan, konsumen bisa menggunakan faktur penjualan untuk melakukan complain.
3. Berguna sebagai dokumen rujukan untuk konsumen dalam membeli barang. PKP bisa menunjukan faktur penjualan yang pernah dikeluarkan sehingga konsumen mengetahui harganya.
4. Sebagai informasi terkait BKP/JKP yang dibeli oleh pelanggan. Informasi ini dimaksudkan sebagai tanda bukti tertulis terakit dengan kuantitas dan harga barang.
5. Faktur penjualan menjadi bukti valid untuk menyusun laporan keuangan.
6. Faktur penjualan juga menjadi bukti yang sah untuk pelaporan pajak.
Bentuk Faktur Penjualan
Walaupun berfungsi sebagai bukti sah dalam pelaporan pajak, faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku. Berdeda dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku serta memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP sendiri memang tidak mengatur secara spesifik mengenai bentuk baku faktur penjualan. Dalam PER-58/PJ/2010 pun disebutkan bahwa bentk serta ukuran formulir faktur pajak sederhana, yang di dalamnya termasuk faktur penjualan dalam kepentingan PKP.
