TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Kode Billing PPN Kurang Bayar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan di Indonesia, Anda tentu sudah kenal betul mengenai istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap Wajib Pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi seorang PKP maka akan dibebankan pungutan pajak atas suatu transaksi jual beli BKP dan JKP yang disebut dengan PPN.

Salah satu masalah yang seringkali dialami PKP adalah mengalami kurang bayar saat hendak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti ketidaktelitian, lupa/tidak paham, dan lainnya.

Namun, PKP yang mengalami masalah tersebut tak perlu khawatir sebab terdapat cara untuk menyetorkan PPN kurang bayar. Berikut caranya:

1. Mulanya, PKP diharusnya untuk membuat kode billing di DJP Online.
2. Kunjungi situs web DJP Online.
3. Isi NPWP, password, dan kode keamanan dan klik "Login".
4. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu "Bayar" dan klik "e-billing".
5. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat elektronik.
6. Silahkan isi data yang diminta, untuk jenis pajak silahkan pilih kode 411411-PPN Dalam Negeri.
7. Lalu, pilih kode jenis setoran 100-Masa.
8. Setelah itu, isi masa pajak dan tahun pajak serta jumlah setor.
9. Apabila semua data yang diminta sudah lengkap maka silahkan untuk dicek kembali agar tidak terjadi kesalahan.
10. Jika sudah yakin, klik "Buat Kode Billing"
11. Lalu, isi kode keamanan dan klik "Submit".

Setelah itu, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik dan silahkan dicek kembali kemudian klik cetak. Nantinya kode billing akan terunduh otomatis. Dengan demikian, Anda dapat membayar pajak dengan mengunakan kode billing melalu bank, ATM, dan lainnya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN wajib melaksanakan hal tersebut selambat-lambatnya setiap tanggal di akhir bulan. Begitu seorang pengusaha menjadi PKP maka mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas kegiatan transaksi yang dilakukan walaupun yang membayar pajak adalah konsumen akhir tetapi pihak penjual bertanggung-jawab untuk penyetoran dan pelaporan pajaknya. (Atania Salsabila)