PajakOnline.com—Perusahaan pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib menambahkan beberapa informasi berikut ini dalam pelaporan pajaknya setiap kuartal yakni jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022.
"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," kutipan Pasal 9 ayat (4) PMK tersebut.
Laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan oleh DJP.
Apabila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.
