PajakOnline.com—Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga befungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan admnistrasi perpajakan Wajib Pajak sebab seluruh dokumen terkait perpajakan memiliki hubungan dengan NPWP.
Administrasi NPWP ialah tata laksana yang mencakup pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak NE, pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, dan penghapusan NPWP. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit.
DJP mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dengan membuat NPWP. Imbauan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assesment.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan salah satunya ialah dalam hal pembuatan NPWP yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Terkait dengan hal tersebut, kini pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran NPWP badan secara elektronik melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam Perdirjen No. PER-20/PJ/2018 telah diatur tata cara dalam melakukan pendaftaran NPWP badan melalui SABH dimana NPWP ini dapat diajukan oleh pelaku usaha badan dengan status pusat melalui notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian badan tersebut dan memiliki hak akses SABH.
Berikut prosedur pengajuan pembuatan NPWP badan melalui SABH:
