TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Pembuatan NPWP Badan Melalui SABH

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat istilah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga befungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan admnistrasi perpajakan Wajib Pajak sebab seluruh dokumen terkait perpajakan memiliki hubungan dengan NPWP.

Administrasi NPWP ialah tata laksana yang mencakup pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak NE, pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, dan penghapusan NPWP. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit.

DJP mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dengan membuat NPWP. Imbauan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assesment.

Saat ini, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan salah satunya ialah dalam hal pembuatan NPWP yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak. Terkait dengan hal tersebut, kini pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran NPWP badan secara elektronik melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam Perdirjen No. PER-20/PJ/2018 telah diatur tata cara dalam melakukan pendaftaran NPWP badan melalui SABH dimana NPWP ini dapat diajukan oleh pelaku usaha badan dengan status pusat melalui notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian badan tersebut dan memiliki hak akses SABH.

Berikut prosedur pengajuan pembuatan NPWP badan melalui SABH:

1. Permohonan pendaftaran NPWP badan harus melampirkan dokumen yang disyaratkan, jika data di SABH sudah terlampir dengan lengkap maka secara otomatis dokumen tidak perlu dilampirkan lagi.

2. Jika lampiran tidak lengkap atau terdapat kondisi tertentu sehingga wajib melampirkan dokumen tambahan lain maka pelaku usaha dapat mengirimkan kelengkapan dokumen ke KPP tempat pelaku usaha terdaftar paling lambat 30 hari setelah tanggal terdaftar.

3. Setelah menerima dokumen-dokumen yang diperlukan maka KPP dapat mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen jika notaris tidak memenuhi ketentuan/terdapat data yang tidak sesuai.

4. Notaris dapat mengirimkan kembali klarifikasi/dokumen yang wajib disampaikan paling lambat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.

5. NPWP badan yang sudah dibuat akan dikirimkan secara elektronik melalui email. (Atania Salsabila)