TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat NPWP UMKM dan Persyaratannya

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2022, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan usaha terbagi menjadi dua macam, yakni profit oriented dan non profit oriented.

Badan usaha dengan profit oriented contohnya koperasi, UD, CV, PT, dan yayasan. Sementara yang tergolong ke dalam kelompok non profit oriented seperti perkumpulan dan organisasi .

Perlu diketahui UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented. Ada beberapa syarat bagi UMKM jika ingin mengajukan pembuatan NPWP, di antaranya sebagai berikut:

- Akta pendirian usaha, lampirkan juga dokumen lainnya berkaitan dengan pendirian badan usaha.
- Ketika usaha Anda yaitu kantor cabang, dilampirkan dengan surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan surat izin usaha yang dirilis oleh dinas perdagangan atau DPMPTSP setempat.
- Surat keterangan sebagai kepastian keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa.
- Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Surat Kuasa jika orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan, kemudian dibubuhi dengan meterai.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline ataupun online.

Cara Membuat NPWP bagi UMKM

Setelah semua persyaratan dokumen siap, kemudian selanjutnya ke tahap membuat NPWP. Terdapat dua cara dalam membuat NPWP yaitu datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat atau mendaftar secara online.

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs pemerintah yakni www.pajak.go.id.
2. Jika laman sudah selesai dimuat, klik menu “e-Registration” atau tombol besar bertuliskan “Pendaftaran NPWP”. Anda akan dibawa menuju laman untuk mengisikan email dan password.
3. Bagi Anda yang belum memiliki akun, klik “Daftar” yang ada di bagian bawah.
4. Isikan alamat email dan chapta. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan di email untuk melanjutkan prosesnya. Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk membuat akun di dalam pesan tersebut.
5. Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung kembali ke website dan log in menggunakan alamat email dan password.
6. Anda akan diminta untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Klik “daftar” jika sudah mantap dengan seluruh data yang Anda isikan.
7. Formulir registrasi wajib pajak akan dan surat terdaftar sementara akan dikirimkan kepada Anda. cetak dan tanda tangani kedua surat tersebut.
8. Lampirkan dokumen yang sudah ditandatangani beserta dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
9. Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat. Apabila pendaftaran Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)