PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP ini, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta menerbitkan Faktur Pajak.
Kemudian, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Pengusaha yang berstatus Non PKP biasanya diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk resmi dan legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan begitu, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP ini sebenarnya tidak terdapat format yang baku, Berikut hal yang perlu diperhatikan saat membuat Surat Keterangan Non PKP, antara lain:
1. Kop Surat
