TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Surat Keterangan Non PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP ini, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta menerbitkan Faktur Pajak.

Kemudian, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Pengusaha yang berstatus Non PKP biasanya diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk resmi dan legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan begitu, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP ini sebenarnya tidak terdapat format yang baku, Berikut hal yang perlu diperhatikan saat membuat Surat Keterangan Non PKP, antara lain:

1. Kop Surat

2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” serta diikuti beberapa keterangan.

3. Berikutnya, perlu mencantumkan identitas pihak yang membuat pernyataan, yang memuat:
- Nama pihak yang memberikan pernyataan sebagai Non PKP
- Jabatan pihak yang memberikan pernyataan
- Nama perusahaan Non PKP
- Alamat perusahaan
- NPWP perusahaan

4. Terakhir, harus ada pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Sebagai informasi, non PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila pengusaha memiliki peredaran bruto terkait penyerahan BKP/JKP terutang PPN mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya melewati batas Rp4,8 Miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)