TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pernyataan Non PKP adalah surat untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP. Surat tersebut harus diberi meterai dan ditandatangani pemimpin perusahaan. Keberadaan surat pernyataan Non PKP juga berfungsi sebagai pengganti dari faktur pajak yang ditunjukkan hanya untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PKP saja.

Sebenarnya, tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non PKP namun pada umumnya surat tersebut diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:

1. Terdapat kop surat yang mencantumkan judul surat "Surat Pernyataan Non PKP".
2. Diikuti pernyataan pemohon yang bertuliskan "Yang bertandatangan di bawah ini".
3. Selanjutnya, mencantumkan identitas pemohon yang terdiri dari:

- Nama pihak pemohon bukan PKP.
- Jabatan/posisi kewenangan di perushaan.
- Nama perusahaan yang terdaftar sebagai bukan PKP.
- Alamat perusahaan.
- NPWP.

Seorang penjual yang berstatus Non PKP dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien mereka. Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak sehingga digantikan dengan tanda bukti pembayaran.

Berikut merupakan kriteria Pengusaha Non PKP sebagai persyaratan utama dalam mengajukan surat pernyataan Non PKP:

1. Usaha Mikro/Rumah Tangga
- Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun di bawah Rp300.000.000,-
2. Usaha Kecil
- Memiliki aset atau kekayaan bersih berada pada kisaran Rp50.000.000,-Rp500.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun berkisar Rp300.000.000,-Rp2.500.000.000,-
3. Usaha Menengah
- Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp500.000.000,-Rp10.000.000.000,-
- Memiliki omzet penjualan per tahun berkisar Rp2.500.000.000,-Rp50.000.000.000,-

Sebenarnya, Pengusaha dengan status PKP dan Non PKP sama-sama terkena aturan pembayaran pajak saat menjalankan usaha bisnis mereka, namun PKP dan Non PKP tentu saja memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda termasuk tarif pajak yang dikenakan. (Atania Salsabila)