PajakOnline.com—Surat keterangan usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Surat keterangan usaha ini adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa. Surat keterangan usaha ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa tersebut, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.
Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:
- Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
- Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan
- Mendapatkan BLT UMKM
- Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha
Hal pertama yang dilakukan untuk membuat surat ini adalah pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni antara lain:
- KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi
- KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)
- Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan:
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan tidak keberatan
- KTP pemilik tanah/bangunan
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.
Sebagai informasi, untuk semua persyaratan dapat Anda lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.
