TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat keterangan usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pelaku usaha ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Surat keterangan usaha ini adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat ini dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa. Surat keterangan usaha ini berguna untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa tersebut, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.

Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:


  •  Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank

  •  Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan

  •  Mendapatkan BLT UMKM

  •  Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha


Hal pertama yang dilakukan untuk membuat surat ini adalah pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni antara lain:

  •  KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi

  •  KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi

  •  NPWP (nomor pokok wajib pajak)

  •  Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)

  •  Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id

  •  Surat pengantar dari RT/RW setempat


Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan:

  •  Foto lokasi usaha

  •  Perjanjian sewa tanah/bangunan

  •  Surat pernyataan tidak keberatan

  •  KTP pemilik tanah/bangunan

  •  Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum.


Sebagai informasi, untuk semua persyaratan dapat Anda lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.

Jika Pelaku Usaha sudah menyiapkan seluruh dokumen, pelaku usaha dapat membawanya dan mendatangi kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha dapat mendatangi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

Jangan khawatir pelaku usaha juga dapat mengajukan dan membuat surat usaha ini secara online melalui website oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:


  •  Kunjungi laman oss.go.id

  •  Jika belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.

  •  Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun tersebut.

  •  Pelaku usaha akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran surat keterangan usaha.

  •  Pada saat mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.

  •  Kemudian akan muncul form data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar.

  •  Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran.

  •  Print hasil tersebut karena itu adalah surat keterangan usaha.


Itulah cara membuat surat keterangan usaha untuk pelaku usaha. Surat ini berhubungan dengan pemerintah daerah tempat usaha berada sehingga pelaku usaha perlu memastikan kebijakan yang berlaku. Setelah memiliki surat ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam urusan transaksi keuangan dan perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)