PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah para pengusaha atau Wajib Pajak Badan, tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Syarat pengajuan PKP yang paling utama adalah pengusaha memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 miliar.
Seperti kami sebutkan di atas, syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Walau begitu, syarat lain untuk menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.
Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asal memenuhi syarat yang berlaku.
Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang.
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif. Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut.
Syarat subjektif
Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini:
