TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan Kode Otoritas DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan layanan perpajakan secara elektronik. Tujuannya semakin memudahkan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dokumen elektronik ini ditandatangani Wajib Pajak dengan menggunakan tanda-tangan elektronik yang dibagi menjadi 2 jenis yakni:

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dapat diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi untuk ASN, TNI, Polri atau non-instansi.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Untuk memperoleh kode otorisasi DJP, Anda perlu mengajukannnya terlebih dahulu. Kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan otentifikasi yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitkan kode otorisasi DJP secara elektronik dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP.
2. Menyampaikan alamat email dan nomor ponsel aktif.
3. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentifikasi identitas.

Jika saluran elektronik belum tersedia/tidak dapat digunakan maka Wajib Pajak dapat mengajukannya secara tertulis dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP lalu menyampaikannya ke KP2KP/KPP dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentifikasi identitas.

Bila formulir sudah diserahkan maka DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi serta identitas Wajib Pajak. Bila sesuai maka DJP akan menerbitkan surat keterangan kode otorisasi DJP yang akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis diterima dengan lengkap.

Namun, jika permohonan ditolak maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penerbitan kode otorisasi DJP. Jika dalam jangka waktu 1 hari tersebut DJP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP harus memberikan kode otorisasi DJP serta menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP paling lambat 1 hari kerja. (Atania Salsabila)