TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Perbaharui Data Wajib Pajak Melalui E-Reg

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Registration atau E-Reg adalah aplikasi sistem informasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Aplikasi tersebut dibagi menjadi 2 bagian yang sudah dijelaskan dalam tulisan kami sebelumnya.

Tak hanya sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak, E-Reg juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data Wajib Pajak. Ini tercantum dalam PER-20/PJ/2013 yang telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut berisi tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP serta pemindahan data dan pemindahan Wajib Pajak.

Berikut langkah-langkah mengubah data identitas perpajakan melalui E-Reg:

1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP.

2. Permohonan melalui E-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum.

3. Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat usaha Wajib Pajak.

4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui aplikasi E-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.

5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

6. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.

Dengan adanya layanan tersebut membuktikan bahwa validitas data sangat diperlukan guna untuk melihat pemetaan sektor pajak di Indonesia. (Atania Salsabila)