PajakOnline.com—Bea masuk adalah suatu pungutan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan dikenakan atau dibebankan terhadap barang yang diimpor. Artinya, bea masuk akan dikenakan atau dibebankan atas orang atau badan yang memasukkan barang-barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (impor).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Fasilitas tersebut berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau biasa disingkat dengan BM DTP. Fasilitas ini diberikan melalui PMK 68/2021 yang menyasar pada 42 sektor industri yang produkivitasnya terdampak Covid-19. Namun, tak semua sektor industri dapat menikmati fasilitas ini.
Untuk memperoleh atau mengajukan fasilitas BM DTP, perusahaan industri sektor tertentu harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
1. Pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.
2. Pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi ketiga ketentuan persyaratan utama sebagai berikut:
