TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Redaksi PajakOnline · 7 Des 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea masuk adalah suatu pungutan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan dikenakan atau dibebankan terhadap barang yang diimpor. Artinya, bea masuk akan dikenakan atau dibebankan atas orang atau badan yang memasukkan barang-barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (impor).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Fasilitas tersebut berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau biasa disingkat dengan BM DTP. Fasilitas ini diberikan melalui PMK 68/2021 yang menyasar pada 42 sektor industri yang produkivitasnya terdampak Covid-19. Namun, tak semua sektor industri dapat menikmati fasilitas ini.

Untuk memperoleh atau mengajukan fasilitas BM DTP, perusahaan industri sektor tertentu harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

1. Pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.

2. Pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi ketiga ketentuan persyaratan utama sebagai berikut:

- Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Jika sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi kebutuhan maka terdapat syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

1. Perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.

2. Perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah jatuh tempo pembayaran.

Fasilitas BM DTP tersebut diberikan atas impor barang dan bahan yang telah ditetapkan, yakni dapat berupa barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen yang diolah, dirakit atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. (Atania Salsabila)