TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Manfaat Bill Of Lading

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bill of lading merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional dengan pengiriman jalur laut. Seperti yang kita ketahui bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi serta manfaat yang sangat penting. Sama halnya dengan bill of lading yang merupakan dokumen penting dan harus disiapkan dalam kegiatan ekspor impor.

Secara sederhana, bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang di dalamnya melibatkan pihak pengirim, pihak pengangkut, dan pihak penerima. Dalam surat tersebut berisi beberapa informasi seperti nama pengirim, nama kapal pengirim, data muatan, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran, dan nama penerima barang.

Pada dasarnya, bill of lading berisi informasi yang menyatakan bahwa maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan sesuai pelabuhan tujuan. Lantas, apa saja fungsi/manfaat dari dokumen tersebut? Berikut uraiannya:

1. Sebagai bukti dan tanda terima muatan.
2. Sebagai dokumen kepemilikan barang.
3. Sebagai kontrak pengangkutan barang.

Bill of lading sendiri terbagi menjadi 5 jenis sebagai berikut:

1. Shipped Bill of Lading
Dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah dimuat di atas kapal.

2. Received for Shipment Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh maskapai pelayaran saat barang dari pengirim telah berada di gudang pelayaran atau berada di tempat pengawasan ICD (inland container depot).

3. Through Bill of Lading
Dokumen yang digunakan untuk muatan transsipment/pindah kapal dimana pihak pengangkut pertama akan bertanggung jawab untuk pengangkutan melalui pengangkutan kedua melalui perwakilannya.

4. Combined Transport Bill of Lading
Dokumen yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis angkutan.

5. Groupage Bill of Lading
Dokumen yang digunakan oleh pihak forwarder dengan cara mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa shipper dan kemudian perusahaan forwarding tersebut akan mengirimkan barang menjadi satu.(Atania Salsabila)