TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Permohonan Insentif Supertax Deduction Litbang Melalui OSS

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Insentif supertax deduction litbang adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia berupa penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam hal itu, pemerintah memberikan 11 fokus prioritas litbang yang dapat memperoleh insentif tersebut seperti yang telah disebutkan dalam Lampiran PMK 153/2020 sebagai berikut;

1. Pangan.
2. Alat kesehatan dan farmasi.
3. Kosmetik.
4. Tekstil.
5. Elektronika dan telematika.
6. Energi.
7. Barang modal dan bahan penolong.
8. Agroindustri.
9. Logam dasar dan bahan galian bukan logam.
10. Kimia dasar berbasis migas dan batu bara.
11. Pertahanan dan keamanan.

Berdasarkan Pasal 6 PMK No. 153/PMK.010.2020 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dikatakan bahwa perusahaan yang ingin mendapatkan insentif supertax deduction litbang harus memenuhi kewajiban tertentu yang salah satunya ialah mendaftarkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Hak paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan, hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliaan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Lebih lanjut, dalam PMK 153/2020 telah diatur bahwa untuk mendapatkan insentif supertax deduction litbang Indonesia, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 153/2020 telah disebutkan bahwa Wajib Pajak harus melaporkan 2 dokumen saat mengajukan permohonan insentif tersebut melalui OSS.

Dokumen pertama ialah proposal kegiatan litbang yang sekurang-kurangnya mencakup 8 komponen berikut:

1. Nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang.
2. Nama dan NPWP.
3. Fokus, tema, dan topik litbang.
4. Target capaian dari kegiatan litbang.
5. Nama dan NPWP dari rekanan kerja sama apabila kegiatan litbang dilakukan melalui kerja sama.
6. Perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang.
7. Perkiraan jumlah pegawai atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang.
8. Perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
Dan dokumen kedua ialah Surat Keterangan Fiskal (SKF). (Atania Salsabila)