TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Status Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, Cek!

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga negara yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Saat mengisi SPT Tahunan, pada kolom status kewajiban perpajakan suami-isteri terdapat beberapa pilihan status yakni KK, HB, PH, MT, dan NE. Berikut ini penjelasannya;

1. Kepala Keluarga (KK)
Status yang digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP yang digabung dengan pasangan hidup dari Wajib Pajak yang bersangkutan dan dengan hal itu maka SPT Tahunan yang diperlukan untuk dilaporkan hanyalah 1 buah.

2. Hidup Berpisah (HB)
Status yang digunakan bagi seorang Wajib Pajak ketika telah hidup berpisah dengan pasangan dari Wajib Pajak tersebut dan dengan hal itu maka Wajib Pajak dan pasangannya diharuskan memiliki NPWP terpisah dan melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.

3. Pisah Harta (PH)
Status yang digunakan oleh Wajib Pajak yang masih belum menikah dengan pasangannya dan dengan hal itu maka Wajib Pajak dan pasangannya diperlukan untuk melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.

4. Manajemen Terpisah (MT)
Status yang digunakan Wajb Pajak yang tidak bercerai dan tidak melakukan perjanjian untuk melakukan pemisahan harta namun Wajib Pajak dan pasangannya ingin memisahkan kewajiban perpajakannya yang akhirnya membuat Wajib Pajak dan pasangannya harus memiliki NPWP terpisah dan melakukan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.

5. Non Efektif (NE)
NPWP dari seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar pada sistem DJP namun Wajib Pajak tersebut sudah tidak aktif.

Sebagai seorang Wajib Pajak, perbedaan status kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajib dipahami betul sebab hal tersebut dapat memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status kewajiban perpajakan seorang Wajib Pajak juga dapat berubah kapan saja.

Status pajak ini dapat diketahui saat pelaporan pajak yang tertera pada SPT Tahunan yang biasanya terletak pada halaman pertama SPT 1770 tepat di bawah contact Wajib Pajak dan berkaitan dengan hal ini nantinya instansi pemerintah akan melakukan kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang bertujuan untuk membuktikan apakah status tersebut valid. (Atania Salsabila)