PajakOnline.com—E-Faktur adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014 dikatakan bahwa PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
E-Faktur atau faktur pajak elektronik sendiri wajib dibuat oleh PKP pada saat tertentu, yaitu:
1. Penyerahan BKP/JKP.
2. Menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP.
3. Pembayaran termin atau penyerahan sebagai tahap pengerjaan.
Dalam membuat faktur pajak, PKP sering dihadapkan oleh beberapa masalah yang timbul. Salah satunya yakni database e-Faktur yang hilang. Masalah tersebut biasanya terjadi dikarenakan hal-hal berikut:
1. Kerusakan pada perangkat yang Anda gunakan untuk menginstal aplikasi e-Faktur sehingga mengakibatkan data yang berada di dalamnya juga ikut hilang.
2. Kerusakan pada software aplikasi e-Faktur yang menyebabkan data corrupt atau hilang sebagian serta disebabkan oleh virus dan malware.
3. Adanya kesalahan saat mengupdate aplikasi e-Faktur sehingga beberapa data e-Faktur yang tersimpan di dalamnya hilang.
4. Menginstal ulang komputer dan aplikasi e-Faktur tanpa melakukan backup yang menyebabkan hilangnya data.
