TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengatasi Proses Upload E-Faktur yang Lama

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kemajuan teknologi yang semakin pesat ternyata juga mendorong kemajuan di berbagai bidang termasuk bidang perpajakan yang terus menciptakan inovasi-inovasi baru bagi para Wajib Pajak agar tidak tertinggal oleh zaman. E-Faktur merupakan salah satu inovasi DJP.

Aplikasi ini dibuat DJP untuk memudahkan Wajib Pajak membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak dengan cara diupload untuk mendapatkan persetujuan dari DJP. Namun, penggunaan aplikasi ini tidak selalu berjalan dengan lancar.

Terkadang Wajib Pajak dihadapkan oleh beberapa hambatan dalam penggunaan aplikasi e-Faktur ini, salah satunya adalah saat hendak melakukan upload data di e-Faktur yang terkadang lama sehingga menyita banyak waktu Wajib Pajak yang sedang melakukannya.

Masalah tersebut muncul bukan tanpa sebab. Dalam artikel ini dibahas mengenai beberapa penyebab terjadinya hambatan tersebut beserta cara mengatasinya;

1. Database Error
Hal ini disebabkan karena Anda menyalin database saat aplikasi berjalan atau di dalam folder tidak terdapat folder ETaxInvoice, untuk mengatasinya Anda harus memastikan adanya folder ETaxInvoice dalam folder dan jalankan aplikasi saat terhubung internet dan pastikan PC server menyala.

2. Server Bermasalah
Hal ini membuat Anda menunggu sangat lama bahkan meski status approve sudah diperbarui namun notifikasi approval e-Faktur masih belum muncul padahal faktur yang diupload hanya sedikit, untuk mengatasinya Anda dapat melakukan restart aplikasi e-Faktur agar terhubungan dengan server lain yang lebih lancar.

3. Menggunakan Aplikasi Terbaru
Aplikasi e-Faktur yang terbaru membuat Wajib Pajak kesulitan dalam melakukan proses upload e-Faktur, untuk mengatasinya Anda dapat melakukan upload ulang sertifikat digital dengan terlebih dahulu menghentikan proses upload yang telah dilakukan sebelumnya.

4. Dilakukan Saat Jam Sibuk
Hal ini dapat terjadi sebab jika pada jam sibuk maka sistem akan mengalami error karena terlalu banyak yang sedang mengaksesnya, untuk mengatasinya Anda dapat melakukan upload e-Faktur di waktu yang pas seperti malam hari saat jaringan internet tidak terlalu banyak digunakan.

5. Jaringan Bermasalah
Hal ini merupakan hal yang paling mendasar namun paling penting untuk kelancaran dalam prosesnya, untuk mengatasinya Anda dapat melakukan pengecekan kembali pada koneksi internet yang Anda gunakan dan jika ada koneksi alternatif yang dapat digunakan maka cobalah gunakan.

Banyak orang yang mungkin saat dihadapkan dengan masalah atau hambatan tersebut merasa kebingungan mengatasinya hingga merasa kesal, namun tak bisa dipungkiri bahwa teknologi yang semakin canggih memang tak selamanya berjalan dengan lancar atau tidak akan ada hambatan dalam penggunaannya namun Anda juga tak perlu merasa khawatir sebab solusi dari segala masalah sudah kami rangkum dalam artikel ini. (Atania Salsabila)