PajakOnline.com—Indonesia menganut self-assessment system dalam sistem perpajakannya. Wajib pajak dapat menghitung, menyetorkan atau membayarkan pajaknya, dan melaporkan secara mandiri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Dengan self-assessment system bisa saja terjadi perbedaan perhitungan atau analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila demikian, KPP akan melakukan pemeriksaan pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui prosedur dan cara menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Wajib pajak dapat diperiksa karena pelbagai sebab sebagai berikut ini;
1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret.
3. Terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar.
4. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar.
5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
6. Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi.
7. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamalamanya.
8. Perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
9. Tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau menyampaikan SPT tahunan lewat dari batas waktu berdasarkan surat teguran serta terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini;
1. Tetap tenang dalam menghadapi pemeriksa pajak. Sebaiknya wajib pajak didampingi konsultan pajak yang lebih mengerti dan memahami mengenai aturan perpajakan.
2. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan pencatatan atau pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku umum di Indonesa.
3. Pencatatan dan pembukuan harus dilakukan di Indonesia.
4. Disarankan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
5. Dokumen terkait pencatatan atau pembukuan harus disimpan dengan rapi selama 10 tahun.
6. Memiliki staf yang kompeten, yakni menguasai pencatatan/pembukuan perusahaan, serta menguasai ketentuan perpajakan rekonsiliasi.
