TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia menganut self-assessment system dalam sistem perpajakannya. Wajib pajak dapat menghitung, menyetorkan atau membayarkan pajaknya, dan melaporkan secara mandiri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Dengan self-assessment system bisa saja terjadi perbedaan perhitungan atau analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila demikian, KPP akan melakukan pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui prosedur dan cara menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Wajib pajak dapat diperiksa karena pelbagai sebab sebagai berikut ini;

1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret.
3. Terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar.
4. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar.
5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
6. Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi.
7. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamalamanya.
8. Perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
9. Tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau menyampaikan SPT tahunan lewat dari batas waktu berdasarkan surat teguran serta terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini;

1. Tetap tenang dalam menghadapi pemeriksa pajak. Sebaiknya wajib pajak didampingi konsultan pajak yang lebih mengerti dan memahami mengenai aturan perpajakan.

2. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan pencatatan atau pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku umum di Indonesa.

3. Pencatatan dan pembukuan harus dilakukan di Indonesia.

4. Disarankan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

5. Dokumen terkait pencatatan atau pembukuan harus disimpan dengan rapi selama 10 tahun.

6. Memiliki staf yang kompeten, yakni menguasai pencatatan/pembukuan perusahaan, serta menguasai ketentuan perpajakan rekonsiliasi.

7. Lakukan rekonsiliasi komersial fiskal secara rutin, sebaiknya dilakukan setiap bulan. 8. Rekonsiliasi itu meliputi penjualan; pembelian; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 26, dan lainnya.

8. Menyiapkan dokumen transfer pricing (TP). Dokumen ini sudah harus tersedia maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Dokumen TP biasanya disiapkan oleh konsultan pajak.

9. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh dokumen pendukung terkait transaksi hubungan istimewa secara baik dan rapi, seperti TP dokumen, dokumen patent, perjanjian/kontrak dengan pihak yang memilki hubungan istimewa, invoice, korespondensi, time sheet pemberi jasa, training material, dan sebagainya.

10. Ketika diperiksa, siapkan dan berikan data/dokumen dengan lengkap, termasuk catatan/pembukuan sesuai yang diminta pemeriksa pajak. Rincian ini biasanya tercantum dalam Surat Peminjaman Dokumen.

11. Berikan dokumen berkaitan dengan tahun pajak yang diperiksa.

12. Berikan data/dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Di dalam Surat Peminjaman Dokumen, pemeriksa akan menginformasikan jangka waktu penyerahan dokumen.

13. Periksa serta teliti kembali data dan doukumen yang akan dikirimkan ke pemeriksa, seperti apakah data telah sesuai dengan laporan keuangan, apakah mapping angka-angka dari laporan keuangan komersial dan fiskal sudah sesuai sebagaimana yang telah disajikan pada SPT tahunan, dan lain-lain.

14. Jika data yang diminta cukup banyak, segera jalin komunikasi dengan pemeriksa pajak untuk dapat memberikan data secara bertahap, dan/atau meminta perpanjangan waktu pemberian data/dokumen.

15. Jangan memberikan data/informasi yang tidak diminta oleh pemeriksa,

16. Hindari pemeriksa menerbitkan surat peringatan ke-2 permintaan data/dokumen.

17. Data yang tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak akan dipertimbangkan pada proses keberatan.

18. Hindari penyelesaian di bawah tangan dengan pemeriksa pajak.