TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat, Spesifik Bisa 1 Bulan

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2025, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membuat jangka waktu proses pemeriksaan pajak menjadi lebih singkat.

Sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan pajak dikategorikan menjadi tiga, yaitu pemeriksaan lengkap (dengan jangka waktu paling lama lima bulan), terfokus (tiga bulan), dan spesifik (1 bulan).

Sebelumnya PMK Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan proses pemeriksaan pajak dilakukan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak mengatur perubahan jangka waktu dalam menguji kepatuhan yang menjadi lebih singkat. Dapat kami sampaikan bahwa ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2025,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Dalam Bab I Bagian Umum PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sedangkan, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sementara, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak merupakan bagian dari perbaikan administrasi perpajakan yang ekuivalen dapat mengurangi beban perusahaan, khususnya di tengah pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan Amerika Serikat (AS).

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan perizinan, ini akan mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Nanti kalau dunia usaha akan kena beban 32 persen, dengan adanya berbagai reform (administrasi perpajakan) 2 persen lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, belum lama ini.

Sri Mulyani menyebutkan, pemeriksaan bagi Wajib Pajak grup berkaitan dengan transfer pricing juga dipersingkat menjadi 10 bulan dari sebelumnya membutuhkan waktu maksimal 24 bulan atau selama 2 tahun.

Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat, Spesifik Bisa 1 Bulan | PajakOnline